ADVERTISEMENT

Wapres Ma'ruf Amin: Boleh Mudik, Tapi Jangan Lepas Masker!

Kamis, 14 April 2022 17:15 WIB

Share
Wapres K.H. Ma'ruf Amin. ( Satwapres)
Wapres K.H. Ma'ruf Amin. ( Satwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berpesan agar protokol kesehatan (prokes) tetap diterapkan, meski pemerintah telah memberikan lampu hijau bagi masyarakat untuk mudik lebaran.

Diketahui, hal tersebut disampaikan Ma’ruf Amin saat menghadiri sebuah acara do Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (14/4/2022).

Ma'ruf Amin mengingatkan semua masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan prokes saat mudik lebaran.

"Untuk tahun ini kan pemerintah kan memberikan kelonggaran, memperbolehkan masyarakat mudik lebaran, tetapi karena pandeminya belum hilang kepada masyarakat supaya tetap berhati-hati," kata Ma'ruf Amin, Kamis (14/4/2022).

Ma’ruf Amin menegaskan, selain penggunaan masker, masyarakat juka diimbau untuk melengkapi seluruh dosis booster yang diberikan pemerintah.

"Pertama tentu jangan lepas masker, protokol kesehatan terutama masker ini tidak boleh lepas. Kedua supaya sudah divaksin dua kali dan dibooster," sambungnya.

Menurut Wapres Ma'ruf, protokol kesehatan dan vaksinasi bisa mencegah penularan virus Covid-19. Terlebih, tahun ini diperkirakan sebanyak 80 juta orang akan mudik ke kampung halaman.

"Dari berbagai perkiraan, itu yang mudik antara 70 sampai 80 juta, ini masyarakat supaya berhati-hati karena mereka pulang kampung, di daerah itu ada orang tua, ada orang sakit, ada anak-anak. Jangan sampai justru dia membawa Covid-19 ke daerahnya," terangnya.

"Begitu juga ketika dia pulang kembali ke kota misalnya, itu membawa itu (virus) dari desa ke kota, jangan ada," pungkasnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT