JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penipuan serta penggelapan uang binary option atau Binomo dengan tersangka Indra Kenz masih terus bergulir hingga saat ini.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menetapkan Vanesha Khong pacar dari Indra Kenz, Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei ayah dari Indra Kenz. Polisi hari ini seharusnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vanesha Khong dan Rudiyanto Pei.
Namun, Kuasa hukum dari Vanesha dan Rudiyanto, Brian Praneda mewakili kedatangan keduanya ke Bareskrim Polri.
"Kebetulan hari ini memang saya sampaikan melalui surat untuk penundaan telebih dahulu," kata Brian di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022).
Lebih lanjut, Brian mengatakan, tujuan mengajukan surat penundaan tersebut karena dirinya beserta kliennya tengah mempersiapkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Dirinya juga sedang menyiapkan dokumen-dokumen yang nantinya digunakan untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Kita persiapkan dokumen terkait bahan apa saja yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Saya sendiri khususnya sebagai kuasa hukum vanessa juga sedang persiapkan bahan-bahan pembelaan untuk di bap nanti," lanjutnya.
Selanjutnya, Brian mengatakan, pengajuan surat penundaan ini dilakukan karena menurutnya ini merupakan panggilan yang pertama sebagai tersangka.
"Jadi ini panggilan pertama dan kami punya hak untuk melakukan persiapan dokumen untuk pembelaan," tandasnya
Menurutnya, keduanya akan hadiri panggilan penyidik pada hari Senin dan Rabu mendatang.
Akibat perbuatannya tersebut, ia disangkakan dengan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Dalam kasus ini, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessa Khong, adik Indra Kenz Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei. (CR07)