Nah Lho! Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Berdampak Turunnya Konsumen Pertamax, SPPSI: Dikisaran 1-5 %

Kamis 14 Apr 2022, 20:47 WIB
Warga beralih dari BBM Pertamax yang harganya naik. Kini banyak yang menggunakan Pertalite. (foto: cr04/Poskota)

Warga beralih dari BBM Pertamax yang harganya naik. Kini banyak yang menggunakan Pertalite. (foto: cr04/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta mengungkapkan, adanya perubahan perilaku konsumen terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax. 

Secara perlahan masyarakat mulai beralih menggunakan BBM Pertalite menyusul kenaikan harga Pertamax dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp12.500-Rp 13.000 per liter mulai 1 April 2022 lalu.

Ketua Umum SPPSI Jakarta Muhammad Anis mengatakan, pasar Pertamax sebelum adanya kenaikan harga mencapai 17 persen di Indonesia. 

Namun sejak harganya naik, konsumen mulai beralih menggunakan Pertalite yang dijual seharga Rp 7.650 per liter.

“Memang kecenderungannya ada perilaku pasar yang berubah, namun bagi orang yang biasa menggunakan bahan bakar yang sadar terhadap kualitas minyaknya, dia pasti akan bertahan menggunakan Pertamax,” kata Anis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (13/4/2022) malam.

Berdasarkan estimasinya, penurunan penggunaan Pertamax di kisaran 1-5 persen. Namun di sisi lain, ada pertumbuhan penggunaan Pertalite sebesar 1-2 persen.

“Jadi, di mana yang awalnya tidak ada substitution demand 5 persen di Pertamax, tapi ada sekitar 1-2 demand baru yang tumbuh di situ untuk konsumsi Pertalite. Saat ini untuk angka pastinya masih dikaji oleh tim market analisis kami,” ujarnya.

Anis mengatakan, pemerintah telah mengubah penugasan kepada Pertamina untuk menyediakan BBM minimum RON 88 (Premium) menjadi RON 90 (Pertalite). 

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, bensin RON 90 di titik serah setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 7.650.

Harga itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan telah disubsidi sebesar Rp 4.000-Rp 4.500 per liter. Lantaran diberikan penugasan, kata Anis, pemerintah tentu memberikan batasan kuota produksi.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM RI juga telah mengajukan penambahan kuota Pertalite sebesar 5,45 juta kilo liter (kl) kepada DPR RI, sehingga totalnya menjadi 28,50 kl. 

Berita Terkait
News Update