Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Pertanyaan Wartawan: Kalau Ketemu Begal, Harus Lari Gitu? Tinggalkan Motor, Pasrah?

Kamis 14 Apr 2022, 14:21 WIB
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan begal (kiri), konferensi pers di Polres Lombok Tengah (kanan) (Foto: diolah dari Twitter)

Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan begal (kiri), konferensi pers di Polres Lombok Tengah (kanan) (Foto: diolah dari Twitter)

LOMBOK, POSKOTA.CO.ID – Baru-baru ini viral kasus Amaq Sinta (34) seorang korban begal yang jadi tersangka pembunuhan begal.

Meski sempat ditahan, akhirnya Amaq Sinta telah dibebaskan oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dia dibabaskan dengan surat penangguhan penahanan.

Namun, beredar video pada di sesi tanya jawab konferensi pers di Polres Lombok Tengah. Dalam video tersebut, terdengar pertanyaan wartawan tentang tips dari polisi terkait bagaimana masyarakat harus mengadapi begal.

Video konferensi pers di Lombok diunggah akun instagram @majelisKopi08 pun viral. Adapun, dikatakan bahwa pertanyaan serupa juga sering diajukan masyarakat.

Tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan, seperti kronologi tadi, agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana ? dan mereka tidak menjadi korban," tanya jurnalis tersebut pada polisi.

Pertanyaan itu kemudian dibalas Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana yang memimpin jalannya konferensi pers tersebut.

 

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. karena itu juga melakukan tindak pidana," kata Wakapolres.

Tidak puas dengan jawaban polisi, wartawan itu lanjut bertanya "Jadi harus larilah gitu? tinggalkan motor."

Wakapolres Lombok Tengah lalu menjawab "Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian, berteman. Apabila tahu kalau jalan-jalan sepi, jangan sendiri, dan jangan membawa barang-barang berharga."

"Jangan sampai membunuh begal?,” kata Jurnalis itu bertanya balik.

 

Kompol I Ketut Tamiana menutup pertanyaan jurnalis tesebut dengan penjelasan bahwa pembunuhan adalah hal yang melanggar hukum.

“Perbuatan membunuh dinegara kita kan dilarang, siapa pun itu, karena dilindungi hukum. siapa pun itu,” jelas Wakapolres.

Wartawan tersebut kemudian memberikan pernyataan, "dan Begal jangan membunuh korban."

Pada tanggal 10 April, Amaq Sinta dicegat oleh dua orang yang bermaksud untuk membegalnya.

Dua begal tersebut disusul oleh dua rekan mereka yang mencoba mengambil harta milik Amaq Sinta. Menolak pasrah, Amaq Sinta melawan empat orang begal tersebut sendirian.

 

Namun, dalam pertarungannya, Amaq Sinta berhasil menang 1 vs 4 lawan para begal, tapi membunuh dua diantaranya.

Nasib malang menimpa korban begal itu usai ditetapkan jadi tersangka pembunuhan begal oleh Polres Lombok meski hanya membela diri. Kasus ini pun memancing pertanyaan wartawan terkait bagaimana harusnya masyarakat menghadapi begal. (Firas)

Berita Terkait
News Update