Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polda Telah Menemukan Keberadaan Abdul Manaf, Tapi Tidak Dapat Menetapkan Jadi Tersangka

Kamis 14 Apr 2022, 08:45 WIB
Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan.. (Foto/cr10)

Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan.. (Foto/cr10)

Selain itu, dia memaparkan, polisi tidak dapat menetapkan jadi tersangka hanya dari berdasarkan bukti metode scientific crime investigation.

“Jadi untuk penetapan harus berdasarkan sesuatu yang benar, nyata, dan berdasarkan fakta hukum di lapangan bahwa orang itu pelaku atau bukan,” paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus sebanyak 3 tersangka dalam insiden pengeroyokan Ade Armando. Adapun ketiga orang tersebut, yakni Komarudin, Muhammad Bagja, dan Dhiah Ulhaq yang dibekuk di salah satu pondok pesantren yang terletak di Serpong, Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, di samping tiga pelaku utama pemukulan dan pengeroyokan. Ternyata terdapat satu pelaku lain di luar ketiga orang tersebut yang turut diamankan Kepolisian, yakni atas nama Arif Pardiani yang ditangkap di Jakarta.

Dalam hal ini, Arif berperan sebagai provokator yang melontarkan kalimat 'Ade Armando sudah mati dan semua turun, semua yang ada di Jakarta'. (Adam).

Berita Terkait

News Update