Gugat ke MK Agar Masa Jabatan Anies Diperpanjang, Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur

Kamis, 14 April 2022 15:40 WIB

Share
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan dasar gugatan yang dilakukan oleh dua warga DKI dan juga sejumlah warga Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. 

Menurutnya, regulasi  atau undang-undang atau norma hukum yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dan ada pula UU yang mengatur mekanisme tentang pengisian kekosongan masa jabatan kepala daerah, baik Bupati/Wali Kota dan Gubernur yang masa tugasnya berkhir, kata Guspardi kepada wartawan, Kamis  (14/4/2022) 

Masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Peraturan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah dan tidak ada norma hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah.

"Nah, jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar alias menabrak UU yang berlaku," ujar Politisi PAN ini. 

Ia menjelaskan, masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.

Manakala masa jabatan Kepala Daerah (Bupati/ Wali Kota dan Gubernur) berakhir dan terjadi kekosongan, maka Pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk ASN untuk mengisi kekosongan jabatan itu sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. 

"Kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi namun harus mengikuti dan terpilih pada pilkada selanjutnya. Jadi, bukan di usulkan atau didasarkan keingunan pribadi dan aspirasi masyarakat," ulas Pak GG ini. 

Meski begitu, Guspardi mempersilakan warga mengajukan uji materi jika menilai ada Undang-Undang yang bertentangan.

Jadi artinya mekanisme yang berkaitan dengan pejabat kepala daerah yang akan ditunjuk mengisi kekosongan jabatan  itu apakah bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau gimana.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar