Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku, lanjut Kompol Cahyo mengenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan (Curas).
"Para pelaku dikenakan kurungan penjara 9 tahun. Bagi pelaku yang ABH dikenakan sepertiga hukuman sesuai perundang-undangan anak dibawah umur dari waktu tahanan yang ada di didampingi bapas," tutupnya. (Angga)