Kamis, 14 April 2022 15:12 WIB
Polsek Beji menangkap pelaku perampokan mini market di Depok, para pelaku terbilang masih remaja bahkan ada pelajar. (foto: poskota/ angga)
Selain itu Pelaku MA ini juga dikenal sebagai resividis pernah keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus pencurian kekerasan (curas) ancaman kurungan tujuh bulan.
"Uang hasil rampok pelaku digunakan untuk foya-foya, gaya hidup, dan membeli barang-barang mahal. Selain itu juga uang kejahatan digunakan untuk memberi pakaian bermerek," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku, lanjut Kompol Cahyo mengenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan (Curas).
"Para pelaku dikenakan kurungan penjara 9 tahun. Bagi pelaku yang ABH dikenakan sepertiga hukuman sesuai perundang-undangan anak dibawah umur dari waktu tahanan yang ada di didampingi bapas," tutupnya. (Angga)
Halaman
Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Berita Terkait
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar