ADVERTISEMENT

Gawat! Demi Tampil Trendi, 4 Remaja di Depok Rampok Mini Market, Aksinya Tak hanya Sekali

Kamis, 14 April 2022 15:12 WIB

Share
Polsek Beji menangkap pelaku perampokan mini market di Depok, para pelaku terbilang masih remaja bahkan ada pelajar. (foto: poskota/ angga)
Polsek Beji menangkap pelaku perampokan mini market di Depok, para pelaku terbilang masih remaja bahkan ada pelajar. (foto: poskota/ angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu Pelaku MA ini juga dikenal sebagai resividis pernah keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus pencurian kekerasan (curas) ancaman kurungan tujuh bulan.

"Uang hasil rampok pelaku digunakan untuk foya-foya, gaya hidup, dan membeli barang-barang mahal. Selain itu juga uang kejahatan digunakan untuk memberi pakaian bermerek," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku, lanjut Kompol Cahyo mengenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan (Curas).

"Para pelaku dikenakan kurungan penjara 9 tahun. Bagi pelaku yang ABH dikenakan sepertiga hukuman sesuai perundang-undangan anak dibawah umur dari waktu tahanan yang ada di didampingi bapas," tutupnya. (Angga)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT