Gawat! Demi Tampil Trendi, 4 Remaja di Depok Rampok Mini Market, Aksinya Tak hanya Sekali

Kamis 14 Apr 2022, 15:12 WIB
Polsek Beji menangkap pelaku perampokan mini market di Depok, para pelaku terbilang masih remaja bahkan ada pelajar. (foto: poskota/ angga)

Polsek Beji menangkap pelaku perampokan mini market di Depok, para pelaku terbilang masih remaja bahkan ada pelajar. (foto: poskota/ angga)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku, lanjut Kompol Cahyo mengenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan (Curas).

"Para pelaku dikenakan kurungan penjara 9 tahun. Bagi pelaku yang ABH dikenakan sepertiga hukuman sesuai perundang-undangan anak dibawah umur dari waktu tahanan yang ada di didampingi bapas," tutupnya. (Angga)

Berita Terkait

News Update