DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Demi untuk tampil trendi menggunakan baju dan motor bagus, sekelompok remaja di Depok bersekongkol merampok minimarket dan mengambil isi brankas.
Namun perampokan yang dilakukan para pelaku berhasil diungkap anggota Reskrim Polsek Beji.
Kapolsek Beji Kompol Cahyo mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan kasus perampokan sebuah minimarket di Puri Angkasa 3, Jalan Curugan, Kelurahan Tanah Baru, Beji Kota Depok, pada Sabtu (9/4/2022).
Saat itu, sekitar pukul 07.30 WIB, kawanan rampol beraksi. Dan dalam waktu kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil dibekuk.
"Hasil penyelidikan anggota dibantu tim inafis Polres Metro Depok, pemeriksaan dilakukan mulai memeintai keterangan saksi dan korban di lokasi kejadian. Kemudian juga, terdapat barang bukti yang tertinggal sidik jari pelaku di brankas dan setelah di dalami pelaku berhasil ditangkap," ujar Kompol Cahyo di dampingi Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, para pelaku berjumlah 4 orang, yakni berinisial MA,22, MDM, 19, FR, 19, dan MFH,15, merupakan pelajar SMP. Keempatnya diamankan dari rumahnya masing-masing, di daerah Srengseng, Jakarta Selatan.
"Dari tangan keempat pelaku diamankan barang bukti dua unit motor Yamaha Aerox warna hitam dan putih, dua buah jaket dari COD, satu jaket hitam, topi pink merek apollo, dan uang sisa kejahatan Rp1 juta," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan dari pengakuan MA,23, kapten dalam komplotan perampokan mini market ini, mengaku aksinya sudah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa wilayah.
"Bersama-sama kelompok pelaku ini telah melakukan sebanyak lima kali perampokan menyasar minimarket di daerah Indomaret Tanah Baru, Indomaret Limo, Alfamart Krukut, Indomaret Cipedak, dan Indomaret Tanjung Barat. Setiap beraksi pelaku kerap menggunakan senjata tajam mengancam para korban lalu mengurai isi brankas toko," tukasnya.
Selain itu Pelaku MA ini juga dikenal sebagai resividis pernah keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus pencurian kekerasan (curas) ancaman kurungan tujuh bulan.
"Uang hasil rampok pelaku digunakan untuk foya-foya, gaya hidup, dan membeli barang-barang mahal. Selain itu juga uang kejahatan digunakan untuk memberi pakaian bermerek," tambahnya.