Fenomena 'Crazy Rich' Berakhir di Penjara

Kamis 14 Apr 2022, 06:05 WIB
Disita Polisi, kekayaan Indra Kenz disebut capai ratusan miliar.(Foto/Instagram/@indrakenz)

Disita Polisi, kekayaan Indra Kenz disebut capai ratusan miliar.(Foto/Instagram/@indrakenz)

Oleh: Mia Sumiati, Wartawan PosKota


KASUS modus penipuan yang melibatkan 'Crazy Rich' di Indonesia cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia belakangan ini.

Gaya hidup mewah dengan memamerkan kekayaan hingga ratusan miliar di media sosial maupun pemberitaan di media cetak maupun elektronik ini sudah cukup masif menghiasi layar televisi dan gadget kita.

Para Crazy Rich tersebut diantaranya Crazy Rich Medan, Indra Kenz, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Crazy Rich Jakarta Timur, Putra Siregar berujung dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan kasus penipuan dan penganiayaan.

Indra Kenz alias Indra Kesuma menjadi awal mula kedok 'Crazy Rich' terbongkar. Indra Kenz dikenal sebagai Youtuber dan Selebgram yang memiliki gaya hidup mewah dan dijuluki sebagai Crazy Rich Medan itu tak segan-segan menghambur-hamburkan uang untuk aksi sosialnya dan diposting di akun instagram pribadinya itu mengundang decak kagum, bagaimana tidak dengan usia yang relatif masih muda yakni 26 tahun, ia bisa memiliki kekayaan hingga puluhan miliar rupiah.

Indra Kenz dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo pada 3 Februari 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Kini, pihak polisi telah menyita aset Indra Kenz bernilai Rp43,5 miliar dari total Rp57,2 miliar. Bernasib sama, Doni Salmanan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 dengan dugaan kasus penipuan. Doni Salmanan pernah viral setelah memberi saweran Rp1 miliar kepada Youtuber Reza Arap.

Doni lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus Binary Option Quotex pada Selasa (8/3/2022) dan menyita asetnya senilai Rp64 miliar beserta uang tunai sebesar Rp3,3 miliar.

Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Terakhir, Crazy Rich Jakarta Timur, Putra Siregar, pengusaha sekaligus selebgram juga ditangkap polisi atas dugaan kasus pengeroyokan di Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu dan dilakukan penahanan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan para Crazy Rich yang diduga melakukan penipuan tersebut disangkakan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan, Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Sementara untuk kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dikenakan pasal 170 KUHP.

Sungguh miris bukan? generasi muda bangsa ini dicekoki dengan hal-hal yang bernuansa kemewahan yang didapatkan dengan cara instan dan melanggar hukum, bahkan mereka dengan bangganya 'memamerkan' kesuksesan semu itu di akun media sosial seperti Tiktok, Youtube, Instagram, Facebook, Twitter dan lainnya tanpa malu-malu dan penuh percaya diri hanya karena ingin dihargai dan disebut sebagai influencer handal dan Crazy Rich, namun berakhir penjara, hidup dibui.

News Update