“Untuk tahun 2022 ini, ada 5 orang per desa dan kelurahan yang menerima insentif pemusalaran jenazah. Sebelumnya pada tahun 2021 penerima hanya berjumlah 4 orang di tiap desa dan kelurahan,” pungkasnya. (Veronica Prasetio)
Caption foto : Guru ngaji di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (Foto/Veronica)