"Pertanyaan sederhananya, bagaimana masyarakat akan percaya kepada KPK jika pada level pimpinannya saja dipenuhi dengan berbagai persoalan," ucap Kurnia.
Sebelumnya diberitakan, Lili kembali tersandung polemik yang mengantarkanya berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Informasi pelaporan Lili pun dibenarkan oleh salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
"(Lili dilaporkan) ya benar, kemarin itu. Saat ini Dewas tengah mempelajari pengaduan tersebut, sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Untuk diketahui, sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021 silam. Akan hal itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. (adam)