Pemprov Banten Raih 6 Kali WTP, Wagub Andika Hazrumy: LHP BPK untuk Tingkatkan Akuntabilitas APBD

Rabu 13 Apr 2022, 23:18 WIB
Penandatangan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 dari BPK kepada Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Banten. (ist)

Penandatangan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 dari BPK kepada Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Banten. (ist)

Menurutnya, BPK mengapresiasi upaya Provinsi Banten dalam penanggulangan kemiskinan, antara lain Pemprov Banten telah mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme Musrenbang dan pokok pikiran DPRD. 

Selain itu, Pemprov Banten juga telah menjabarkan program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras dan terukur. 

Dalam sambutannya Akhsanul menyampakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," pungkasnya. (adv)

Berita Terkait

News Update