ADVERTISEMENT

Pemprov Banten Raih 6 Kali WTP, Wagub Andika Hazrumy: LHP BPK untuk Tingkatkan Akuntabilitas APBD

Rabu, 13 April 2022 23:18 WIB

Share
Penandatangan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 dari BPK kepada Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Banten. (ist)
Penandatangan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 dari BPK kepada Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Banten. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten untuk ke-6 kalinya berhasil meraih opini terbaik pertanggungjawaban keuangan dari BPK RI berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal tersebut membuat masyarakat bangga.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengaku bersyukur dengan keberhasilan Pemprov Banten mempertahan opini WTP tersebut. 

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten tersebut merupakan bahan untuk introspeksi pihaknya, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD Provinsi Banten.

"Kami semua tentunya bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun 2021 dengan opini terbaik ini," kata Andika kepada pers usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Banten, Kota Serang pada Rabu, 13 April 2022.

Rapat paripurna yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten TA 2021 dengan opini WTP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni.

Sebelumnya saat membacakan sambutan Gubernur Banten dalam rapat tersebut Andika mengatakan, merujuk UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23/2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten pada tanggal 7 Februari 2022 untuk dilakukan pemeriksaan. 

Selanjutnya, dalam menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK, kata Andika, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya akan tetap meminta bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu, yaitu maksimal selama 60 hari kerja.

"Terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan," imbuhnya.

Sebelumnya Auditor Utama KN V BPK RI Akhsanul Khaq yang mewakili BPK menyerahkan LHP BPK tersebut, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwaklan Provinsi Banten atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021, temasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021. 

"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Banten telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-6 kalinya," kata Akhsanul.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT