TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kabupaten Tangerang menghimbau kepada perusahaan yang ada di wilayahnya untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2022 kepada karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menegaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan surat edaran tentang tindak lanjut pemberitahuan kewajiban perusahaan agar dapat memberikan THR kepada para pekerjanya.
"Tentunya perihal pemberian tunjangan/THR ini kita mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziyah dan SE dari Pemprov Banten terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Rudi Hartono, Rabu (13/4).
Nantinya, dalam surat pemberitahuan tersebut berisikan nilai pemberian tunjangan pegawai, batas maksimal pemberian tunjangan, termasuk ketentuan jika perusahaan tidak mampu memberikan THR.
"Yang pada intinya dalam surat pemberitahuan itu berisikan tentang kewajiban untuk dapat memberikan THR kepada karyawannya,".
Rudi menuturkan nantinya Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membuka posko pengaduan melalui situs atau website yang telah disiapkan oleh Disnaker setempat.
"Seperti tahun sebelumnya, kita akan ada posko pengaduan THR, baik melalui Website, Aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang," pungkasnya.(Veronica Prasetio)