JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menegaskan, interpelasi kasus Formula E masih tetap berlanjut dan bukan barang mati.
Pasalnya, saat ini pihaknya masih mendorong interpelasi untuk di paripurnakan.
"Saya katakan itu bukan barang mati, tinggal kita agendakan sekali lagi," kata Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Maka dari itu, Anggota Komisi A DPRD DKI ini optimis hak interpelasi akan tetap bergulir.
Dan jika tidak ada yang sepakat, kata Gembong, silahkan sampaikan ruang paripurna.
"Insyaallah bisa kita gulirkan. Kalau teman tekan tidak sepakat, tidak setuju, silahkan, tapi sampaikan di ruang paripurna," ucapnya.
Dikatakan Gembong, partainya telah menyampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi untuk segera menggelar Bamus dan mengagendakan rapat paripurna interpelasi lanjutan.
"Kita koordinasi dorong untuk segera membamuskan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan terkait interpelasi Formula E.
Artinya, pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD DKI Jakarta. (cr01)