PDIP: Hak Interpelasi Formula E Harus Dijalankan Agar Rakyat Tahu Anggaran Rp 560 M Dari Mana Sumbernya

Rabu, 13 April 2022 15:23 WIB

Share
Kondisi lintasan Formula E yang sudah dilapisi asphalt concrete-binder course. (Foto: Ivan)
Kondisi lintasan Formula E yang sudah dilapisi asphalt concrete-binder course. (Foto: Ivan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekertaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengaku pihaknya dan jajaran fraksi masih konsisten dalam jalur interpelasi Formula E dan belum mau masuk ke objek progres pembangunannya.

Pasalnya, kata dia, masih banyak dari event ajang balap mobil listrik ini yang harus diklarifikasi oleh pihak penyelenggara dan Pemerintah Provinsi DKI.

"Kita masih terkait tentang substansi dari objek masalah mengenai interplasi formula E. Jadi kita masih startingnya ke situ belum masuk ke objek progres hari ini, karena kita beranggapan bahwa apa yang sudah kita utarakan di awal dengan hari ini akan pasti berkaitan" kata Rio sapaan karibnya saat dihubungi Poskota.co.id, Rabu (13/4).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, interpelasi juga merupakan hak tanya jawab terkait anggaran Formula E yang memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp 560 miliar.

"560 miliar ini kan juga belum tentu harus kita telusuri seperti itu, bagaimana, sumbernya bagaimana dan seterusnya begitu," ujarnya.

Oleh karena itu, Rio mendorong hak interpelasi Formula E harus tetap dijalankan, sebab, kata dia, rakyat Jakarta harus tahu terkait anggaran sebesar Rp560 miliar dari mana sumbernya. Itu kan dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta.

"kalau belum dibuka kepada publik termasuk mengenai perencanaan dan seterusnya, kita tetap harus jalankan (interpelasi)," tandas Rio.

"Nah jadi kita menganggap sampai hari ini apapun yang terjadi pasti ada masalah, termasuk soal kualifikasi dan sebagainya," pungkas Rio.

Dibertakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan terkait interpelasi Formula E. 

Artinya, pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD DKI Jakarta. (Cr01)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar