ADVERTISEMENT

Miris! Wakil Ketua KPK Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika dari BUMN

Rabu, 13 April 2022 14:53 WIB

Share
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: poskota/ahmad tri hawaari)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: poskota/ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar kembali tersandung polemik yang mengantarkanya berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Informasi pelaporan bekas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu pun dibenarkan oleh salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

"(Lili dilaporkan) ya benar, kemarin itu. Saat ini Dewas tengah mempelajari pengaduan tersebut, sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu 13 April 2022.

Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa 12 April 2022 kemarin.

Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Untuk diketahui, sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 silam.

Akan hal itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Akibatnya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta. (adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT