ADVERTISEMENT

Kementerian PUPR Selesaikan Tindaklanjut Rekomendasi BPK RI Sebesar 66.6% pada Semester I 2022

Rabu, 13 April 2022 08:00 WIB

Share
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI.(Ist)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pada semester I 2022, Kementerian PUPR berhasil menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi BPK sebesar 66,6%. Nilai ini naik 6,1% dari semester I 2021 yaitu 60,5%.

“Hal ini bisa kita capai karena Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di Kementerian PUPR. Di mana salah satu indikator untuk promosi jabatan adalah penyelesaian temuan BPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (12/4/2022).

Dari total 4.026 rekomendasi BPK RI, hingga 24 Maret 2022 Kementerian PUPR telah menyelesaikan 2.683 rekomendasi atau sebesar 66,64%. Sementara itu terdapat 1.343 rekomendasi yang belum selesai atau sebesar 33,36%.

Menteri Basuki mengatakan Kementerian PUPR terus berupaya melakukan percepatan tindaklanjut rekomendasi dari 2005 hingga 2021.

Berdasarkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI per 24 Maret 2022, masih terdapat 161 rekomendasi yang sedang dalam proses penelaahan BPK RI dengan target dapat kami tuntaskan penyelesaiannya pada tahun 2024 yang akan datang.

Adapun langkah-langkah percepatan penyelesaian rekomendasi BPK RI meliputi penyetoran ke kas negara pada temuan-temuan kelebihan pembayaran dan sanksi, pengelolaan dan penatausahaan persediaan dan aset khususnya pengelolaan persediaan, hibah barang milik negara (BMN) diserahkan ke masyarakat dan pengamanan aset.

Kemudian pengurusan dokumen kepemilikan kendaraan dan tanah, penyempurnaan sistem aplikasi SIMAK BMN bersama Kementerian Keuangan, perbaikan penyajian laporan keuangan, khususnya pada catatan atas laporan keuangan. 

Selanjutnya penerbitan pedoman pencatatan aset konsesi jasa di Kementerian PUPR, penerbitan pedoman penggunaan akun dalam anggaran serta peningkatan pengelolaan rekening pemerintah, pembinaan pengelolaan PNBP, pengembangan aplikasi belanja subsidi, pembinaan pencairan anggaran PHLN dan perbaikan proses pelaksanaan perencanaan kegiatan.

Percepatan penyelesaian rekomendasi BPK RI dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran guna menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT