Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022. Setelah surat perintah penyidikan tersebut terbit, penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di kantor BPRS-CM.
Selain telah memeriksa puluhan saksi, Kejari Cilegon pun sudah menyita sejumlah aset baik tanah maupun bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (haryono)