Dugaan Korupsi, Dua Pejabat BPRS-CM Kota Cilegon Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu 13 Apr 2022, 23:58 WIB
Kasiintel Kejari Cilegon Atik Ariyosa didampingi Kasipidsus Muhamad Ansari (dua kiri) saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pada  BPRS-CM. (ist)

Kasiintel Kejari Cilegon Atik Ariyosa didampingi Kasipidsus Muhamad Ansari (dua kiri) saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pada BPRS-CM. (ist)

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022. Setelah surat perintah penyidikan tersebut terbit, penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di kantor BPRS-CM.

Selain telah memeriksa puluhan saksi, Kejari Cilegon pun sudah menyita sejumlah aset baik tanah maupun bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (haryono)
 

Berita Terkait
News Update