CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Dua pejabat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Kota Cilegon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Kedua pejabat itu, Direktur Bisnis BPRS-CM Idar Sudarma dan Manager Marketing Tenny Tania sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada BPRS-CM.
Penetapan kedua pejabat pada BUMD Kota Cilegon sebagai tersangka tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon pada Rabu, 13 April 2022.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
"Dari hasil penyidikan selama ini didapatkan bukti permulaan untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu IS selaku Direktur Bisnis dan selaku komite pembiayaan. Selain IS juga tersangka TT selaku Manager Marketing BPRS-CM dan menjabat Komite pembiayaan BPRS-CM," ujar Kasipidsus M Ansari di Kantor Kejari Cilegon.
Dijelaskan Ansari, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui pembiayaan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan.
Kemudian dari hasil penyidikan, nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui jika namanya digunakan untuk pembiayaan di BPRS-CM. Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan adalah Rp21,25 miliar.
"Pembiayaan tersebut telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian negara," ujar Ansari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idar dan Tenny digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk ditahan.
"Kedua tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan, dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari terhitung hari ini," ujar Ansari.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pada pemberian pembiayaan oleh BPRS-CM dari tahun 2017 hingga 2021 itu mulai naik tahap penyidikan pada Rabu (5/1) lalu.