Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian.
Tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (cr07)