ADVERTISEMENT

RUU Pemekaran Papua Butuh Aspirasi Lebih Dalam, Demokrat Minta Dikembalikan ke Pengusul

Selasa, 12 April 2022 23:06 WIB

Share
Anggota Fraksi Partai Demokrat Debby Kurniawan. (Foto: Dok. DPR RI).
Anggota Fraksi Partai Demokrat Debby Kurniawan. (Foto: Dok. DPR RI).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai Demokrat menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah perlu dilakukan penyerapan aspirasi lebih dalam untuk tahu sejauh mana pemekaran berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU pemekaran wilayah Papua di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022), Anggota Fraksi Demokrat Debby Kurniawan menyampaikan pihaknya meminta agar RUU ini dikembalikan kepada pengusul. 
 
‘’Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua belum genap satu tahun, sehingga belum terlihat dampaknya dan manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Papua, adat Papua. Lalu apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuannya kehidupan rakyat Papua tentu dalam bingkai NKRI,’’ kata Debby.
 
Dia mengatakan Demokrat meminta para pengusul bisa lebih mendengarkan aspirasi rakyat Papua secara lebih mendalam terkait pemekaran wilayahnya. Pasalnya, upaya tersebut akan berdampak pada kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat.

‘’Masalah pemekaran juga nantinya akan mempengaruhi kondisi keuangan negara. Jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran apalagi sampai saat ini negara masih dalam pemulihan di bidang ekonomi pasca Covid-19. Sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah harus lebih dahulu menyelesaikan persoalan anggarannya,’’ jelas Debby.
 
Menurut Demokrat, kata Debby, langkah paling realistis saat ini adalah mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang implementasinya baru satu tahun. 

Berikutnya, mendengarkan lebih seksama aspirasi rakyat Papua agar inisiatif pemekaran benar-benar mencerminkan harapan masyarakat.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT