ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Tegaskan Dua Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bukan Berasal dari Elemen Mahasiswa

Selasa, 12 April 2022 22:28 WIB

Share
detik-detik Ade Armando dikeroyok massa. (Foto: Diolah dari medsos).
detik-detik Ade Armando dikeroyok massa. (Foto: Diolah dari medsos).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pengeroyokan Ade Armando saat unjuk rasa mahasiswa di DPR pada Senin (12/4/2022). Mereka adalah Muhammad Bagja alias MB dan Komar alias K.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua tersangka itu bukan berasal dari elemen mahasiswa yang berdemonstrasi

“Dari data yang sudah kami himpun dari dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta. Bukan mahasiswa,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya Selasa (12/4/2022).

Sementara itu, Tubagus belum bisa menjelaskan motif pengeroyokan tersebut. Saat ini penyidik masih melalukan pendalaman.

“Motifnya belum bisa saya jawab sekarang. Karena yang bersangkutan baru saja diamankan dan masih dalam proses pendalaman motivasinya apa,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dari penangkapan dua tersangka ini. Keempat tersangka lainnya diimbau untuk segera menyerahkan diri agar penyelesaian kasus ini bisa berjalan dengan baik.

"Jadi terkait dengan kasus pengeroyokan dan pemukulan Ade Armando, jadi sudah 2 orang yang kita tangkap. Kemudian ada 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (12/4/2022).

"Jadi sekali lagi, tentunya kepada 4 orang yang saat ini dalam proses pengejaran. Kita imbau agar kooperatif, tidak mempersulit dalam proses penegakkan hukum yang dilakukan penyidik sehingga kasus ini bisa kita tuntaskan dengan baik," sambung Zulpan.

Akibat perbuatannya, ujar Zulpan, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHAP Tentang Pengeroyokan.

"Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tandasnya. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT