JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lia Karyati yang merupakan babbysitter artis Nindy Ayunda divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Pengeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Lia akan bebas Mei 2022 mendatang karena telah dipotong masa tahanan.
"Dia (Lia Karyati) ditahan sejak November 2021, berarti bulan besok bebas," kata kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid, Selasa (12/4/2022).
Menurut Fahmi, vonis yang dijatuhkan kepada Lia merupakan ancaman bagi para asisten rumah tangga (ART) dan babbysitter di Indonesia.
"Dia disuruh menjaga anaknya Nindy. Diperintahkan bagaimana caranya pun anaknya Nindy mau makan, mau tidur siang. Begitu menjalankan tugas dan perintah tersebut kok diperkarakan, " ucapnya.
"Kalau semua majikan berperilaku seperti Nindy, ini artinya ancaman bagi seluruh ART dan babbysitter di Indonesia," ujarnya.
Mengenai vonis majelis hakim tersebut, Fahmi menyatakan pihaknya masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak.
"Masih pikir-pikir. Kami punya waktu tujuh hari," tuturnya.
Dia menyinggung kembali motif Nindy Ayunda memperkarakan Lia Karyati dengan tuduhan kekerasan terhadap anaknya.
Permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara ayah kandung D, Askara Parasady Harsono atas permintaan Nindy Ayunda.
"Jadi, sebelum perkara ini bergulir sudah ada perdamaian, dan Nindy sendiri yang meminta Askara melakukan itu. Aneh kan kalau dia mempermasalahkan lagi," tuturnya.