ADVERTISEMENT

Langgar Perda, Satpol PP Garuk Belasan PMKS dan Sita Ratusan Botol Miras di Jakarta Selatan

Selasa, 12 April 2022 10:52 WIB

Share
Belasan PMKS digaruk Satpol PP di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (foto: ist)
Belasan PMKS digaruk Satpol PP di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) digaruk Satpol PP di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, mengatakan ada 18 PMKS yang dijaring saat melakukan razia.

Kegiatan ini dilakukan guna melakukan penertiban dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan  1443 H/ 2022 khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

"18 PMKS itu terdiri dari pengamen dan badut jalanan. Kemudian ada juga gelandangan yang diamankan," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa 12 April 2022.

Adapun, 18 PMKS itu ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta Selatan, diantaranya Jalan Ciputat Raya, Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Arteri Permata Hijau, Jalan Sultan Iskandar Muda, dan Jalan Metro Pondok Indah.

Selain itu, Satpol PP juga menyita 88 botol minuman keras beserta dengan gerobaknya.

"Pihaknya melakukan penindakan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," lanjut Dian.

Saat melakukan kegiatan tersebut, razia berjalan dengan lancar dan aman terkendali. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT