SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gegara tidak mau membayar uang taruhan sepak bola, dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Baru Banten Lama tepatnya di Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Atas kejadian tersebut M Muhafidi (20) dan Senan (15) keduanya warga Kecamatan Kasemen mengalami luka akibat benda tajam pada punggung dan paha kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Bayu (20) mengalami luka bakar akibat cipratan air keras.
Tim Satreskrim Polresta Serang Kota dan Unit Reskrim Polsek Kasemen bergerak cepat dan berhasil mengamankan Madarip (18), Akbar Maulana (18) dan Ikhsanudin (16) ketiganya warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Tiga pelaku berhasil kami amankan, keduanya warga Kecamatan Kramatwatu. Masih ada beberapa pelaku yang masih kami kejar, termasuk satu pelaku yang diduga sebagai otak dari aksi tawuran," terang Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada Poskota.co.id, Senin 11 April 2022.
Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa tawuran antar remaja yang terjadi pada Jumat (8/4/2022) dini hari ini berawal dari adanya perselisihan Surya (DPO) dan Senan dalam taruhan permainan sepak bola sebesar Rp50.000.
"Surya yang merupakan pihak yang kalah tidak mau membayar uang taruhan kepada Senan hingga terjadi saling ejek," terang David Adhi Kusuma.
Dari saling ejek itu, Senan menantang lawannya untuk perang sarung di Jalan Baru. Setelah tantangan diterima, Senan dan Surya mengumpulkan teman-temannya.
Tiba pada waktu yang dijanjikan, dua kelompok remaja kemudian membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam, bahkan ada di antaranya membawa air keras.
"Dalam pertarungan massal ini tiga orang remaja dari kelompok Senan menderita luka terbuka akibat senjata tajam dan air keras. Korban luka senjata tajam hingga saat ini masih dirawat di RSUD dr Drajat Prawiranegara," ujar Kasatreskrim.
Lihat juga video “Viral! Pakai Uang Receh, Pengusaha Jembatan Perahu Ini Beli Mobil Pajero untuk Istri Terkasih”. (youtube/poskota tv)
Kasatreskrim menjelaskan dari ketiga pelaku diamankan empat buah senjata clurit. Akibat dari ulahnya ini, Madarip dan Akbar Maulana, dijerat UU Darurat No 12/1951, sedangkan Ikhsanudin dijerat UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Agar kasus ini tidak terulang, saya mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak-anak remaja, setidaknya mengawasi keberadaanya di malam hari dan dini hari," tandasnya. (haryono)