JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sopir mendiang pasangan selebritis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), telah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).
Joddy dinyatakan bersalah lantaran telah menyebabkan pasangan artis itu meninggal dunia dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021 lalu.
"Saudara Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar secara virtual.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana pencabutan atas surat izin mengemudi (SIM) dari terdakwa selama dua tahun lamanya, serta menetapkan Joddy sebagai tahanan.
Majelis Hakim juga menyebutkan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.
Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joddy terbukti bersalah dan secara sah telah melakukan tindak pidana atas kecerobohannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Majelis Hakim juga memberikan Joddy kesempatan selama 7 hari untuk menerima putusan itu atau memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan padanya.
Menurut informasi, kabarnya vonis yang dijatuhkan untuk Joddy terbilang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah. (cr08)