Ngeri! Bubarkan Massa Aksi, Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Demonstran di Depan Gedung DPR

Senin 11 Apr 2022, 18:26 WIB
Polisi pukul mundur massa aksi yang masih berada di depan Gedung DPR dengan menembakana gas air mata. (foto: poskota/ pandi)

Polisi pukul mundur massa aksi yang masih berada di depan Gedung DPR dengan menembakana gas air mata. (foto: poskota/ pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi memukul mundur massa aksi mahasiswa yang berorasi di depan Gedung DPR RI. Puluhan personil itu melakukan tembakan gas air mata ke arah massa aksi.

Pantauan Poskota.co.id di lokasi, polisi memukul mundur massa aksi sekira pukul 17.00 WIB. Mereka dibubarkan bersamaan dengan turunnya hujan.

Ketika gas air mata ditembakkan beberapa kali, massa aksi kemudian pecah dan langsung mundur ke arah Gerbang Pemuda, TVRI.

Massa aksi yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekurif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kemudian membubarkan diri.

Awalnya mereka bubar secara tidak teratur akibat tembakan gas air mata. Beberapa menit kemudian mahasiswa membuat barikade lalu mundur secara rapi.

"Kita siapkan tenaga untuk kembali turun ke jalan," kata salah satu orator aksi.

"Kita bubar dengan tertib, tolong pak polisi jangab berbuat anarkis," tambahnya.

Ribuan mahasiswa itu kemudian perlahan bergerak membubarkan diri. Mereka bergerak serentak ke arah gedung TVRI.

Sementara, petugas kepolisian yang mayoritas menggunakan kendaraan roda dua masih standby di lokasi.

Diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).

Dalam aksi tersebut, kelompok yang terdiri dari kumpulan BEM beberapa universitas ini membawa beberapa tuntutan di antaranya penolakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Adapun dari aksi tersebut, mereka membawa empat tuntutan yang akan dilontarkan di Senayan, antara lain:

1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.

4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update