JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain Vanesha Khong, adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma akan diperiksa Kamis (14/4/2022) mendatang.
NK diketahui berperan sebagai penanda tangan dokumen atas pembelian rumah Indra Kenz di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
NK juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar rupiah.
"Dana tersebut diberikan atas permintaan dari IK, dimana dirinya diketahui telah membuka akun di exchanger indodax dan langsung di operasionalkan oleh IK," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Lanjut Ramadhan, NK telah menjalani pemeriksaan pertama dengan status sebagai saksi pada tanggal 10 Maret 2022, kemudian pemeriksaan kedua tanggal 4 april 2022.
"Saudara NK telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada tanggal 10 Maret 2022 kemudian yang kedua tanggal 4 april 2022," ujarnya.
Selain Vanesha Khong, NK juga diperiksa penyidik dengan status sebagai tersangka terkait kasus TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
Kata Ramadhan, NK nantinya akan dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang tersangka penipuan serta penggelapan uang binary option atau Binomo, diantaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz alias IK, Brian Edgar Nababan alias BEN, Fakar Suhartami Putra alias Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalim alias WMN.
Sehingga total tersangka penipuan dan penggelapan uang menjadi 7 orang tersangka.
Kemudian Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar. (cr07)