ADVERTISEMENT

Bejad! Guru Ngaji di Kragilan Serang Paksa Murid Perempuan Pegangi Alat Vitalnya, Terekam CCTV Rumah

Senin, 11 April 2022 19:32 WIB

Share
Polres Serang menangkap guru ngaji yang mencabuli muridnya di Kecamatan Kragilan. (foto: poskota/haryono)
Polres Serang menangkap guru ngaji yang mencabuli muridnya di Kecamatan Kragilan. (foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kelakuan NA (48) guru ngaji yang satu menjijikan. Ia memaksa murid perempuannya yang berusia 10 tahun memegangi alat vitalnya saat belajar ngaji di rumahnya di Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasus asusila ini kemudian terungkap setelah perbuatan bejad tersangka NA terekam kamera CCTV. Akibat perbuatannya yang tidak waras ini, NA harus berurusan dengan polisi. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan ulah guru ngaji bejad ini terekam CCTV yang terpasang di ruang tamu rumah korban dan diketahui orang tua korban.

"Tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 22.00, orangtua korban melihat di CCTV dalam kamarnya, kalau anaknya yang sedang belajar ngaji dengan tersangka NF di ruang tamu, melihat kejanggalan. Tersangka NF terlihat sedang meraba raba korban," beber Dedi saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Senin 11 April 2022.

 

Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh, kata Dedi Mirza, orang tua korban langsung keluar kamar dan menanyakan perbuatan yang baru saja dilakukan. Tersangka NA tidak dapat menjawab dan langsung diusir oleh tuan rumah.

"Saat korban ditanya oleh orang tuanya, ternyata korban sering mendapat perlakuan yang sama saat mengaji di rumah tersangka yang tinggal masih satu kampung dengan keluarga korban," terang Dedi Mirza didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua. 

Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban melaporkan guru ngaji anak perempuannya itu ke Mapolres Serang. Setelah melakukan pelaporan, orangtua korban bersama masyarakat kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.

"Ketika anggota Unit PPA ke lokasi pada 2 April 2022, tersangka NF sudah diamankan oleh masyarakat. Tersangka kemudian diserahkan kepada kami untuk diproses secara hukum," jelasnya.

AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, maupun tersangka NF, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT