Lindungi PO Ilegal, Kemenhub Larang Bus Pariwisata Digunakan untuk Mudik

Minggu 10 Apr 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi bus antar kota antar provinsi. (foto: poskota/ ardhi)

Ilustrasi bus antar kota antar provinsi. (foto: poskota/ ardhi)

Selain itu pihaknya juga mengimbau supaya seluruh PO memastikan kesehatan pengemudi sebelum berkendara menempuh perjalanan jauh. (Ibriza)

Berita Terkait
News Update