AMERIKA SERIKAT, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joe Biden, telah menandatangani undang-undang yang melarang minyak Rusia diimpor ke Amerika Serikat (AS) dan memutuskan semua hubungan perdagangan dengan Rusia karena invasinya ke Ukraina.
Joe Biden, menandatangani dua undang-undang, pada Jumat (8/4/2022), dengan tujuan untuk lebih mengisolasi Rusia secara ekonomi, untuk mengakhiri invasinya ke Ukraina.
Undang-undang tersebut, yang disahkan dengan sangat baik di kedua majelis Kongres, akan bekerja untuk menyerang arteri ekonomi Rusia yang kaya energi sambil menurunkan status perdagangan negara itu ke status perdagangan yang sama dengan Myanmar, Kuba, dan Korea Utara.
Sebelumnya, diketahui, Joe Biden telah menandatangani perintah eksekutif yang melarang impor minyak dan gas Rusia, Resolusi DPR 6968 mengkodifikasi larangan tersebut menjadi undang-undang.
RUU kedua, H.R. 7108, melangkah lebih jauh dengan menangguhkan hubungan perdagangan normal dengan Rusia dan sekutunya, Belarusia. RUU itu juga mengarahkan perwakilan perdagangan AS untuk mengambil langkah-langkah untuk menangguhkan partisipasi Rusia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Kami tahu bahwa itu tidak akan mengakhiri dana mesin perang Putin dengan cepat, tetapi ini adalah langkah ke arah yang benar," kata Perwakilan Demokrat Lloyd Doggett, sponsor larangan minyak Rusia, dikutip dari Newsweek, Sabtu (9/4/2022).
Doggett mencatat, butuh enam minggu untuk menyetujui undang-undang tersebut setelah negosiasi dengan Senat.
Ketika RUU itu berhasil melewati keduanya, beberapa anggota parlemen Republik mempertanyakan efektivitas dari pemutusan impor minyak Rusia, yang disadari bahwa ternyata mereka dapat memperkuat hubungan AS dengan China sambil meningkatkan harga gas.
Menarik! 5 Takjil Favorit di Berbagai Negara
Sementara itu, Perwakilan Demokrat Richard Neal, ketua House Ways and Means Committee, memuji pengesahan kedua RUU tersebut.
"Menuntut rezim Putin bertanggung jawab atas kampanye terornya terhadap rakyat Ukraina," ungkapnya, dikutipd dari Newsweek, Sabtu (9/4).
Sebagai informasi, menurut Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), AS adalah negara perdagangan terbesar di dunia. Bahkan, negara itu pernah mengimpor atau mengekspor barang dan jasa senilai $5,6 triliun, pada 2019.