JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara terkait tanggung jawabn moralitas dan intergritasnya sebagai pimpinan bangsa.
Dalam somasi yang disampaikan oleh DPN Permahi memuat 13 poin pokok yang di antaranya tentang Persoalan penanganan Pandemi Covid-19, Problematika pengesahan UU IKN, Wacana penundaan dan perpanjangan masa Jabatan Presiden, Penganiyaan Warga Wadas yang terkesan lamban dalam penyelesaian.
"Kemudian kelangkaan minyak goreng, Melambungnnya harga-harga sembako, harga BBM yang melonjak naik, Kebocoran Data Pribadi Warga Masyarakat, Praktek Pertambangan Batu Bara ilegal, Keturunan PKI Boleh Menjadi Anggota TNI hingga Para Menteri yang tidak lagi menghargai presiden Joko Widodo dengan pengambilan kebijakan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu," kata Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule, Sabtu (9/4/2022).
DPN Permahi menilai, pemerintah telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UUD 1945 khususnya pasal 7, pasal 22E ayat (1), pasal 37 ayat (1), (3), pasal 33 ayat (3).
"Kami juga menyangkan beberapa hal yang menyebabkan kelangkaan bahan-bahan pokok yang tidak diantisipasi oleh pemerintah secara baik yakni pengelolaan potensi Sumber Daya Alam yang berlimpah ruah mulai dari sektor perkebunan sampai dengan pertambangan, namun tidak dikelolan dengan baik," ujarnya.

Surat somasi yang dilayangkan DPN Permahi kepada Presiden Jokowi. (Ist)
Dalam Hal-hal tersebut di dalam somasinya DPN Permahi juga memberikan lampu kuning kepada Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati dalam pengambilan kebijakan dikarenakan berpotensi untuk melanggar Konstitusi serta dapat berakibat fatal terhadap jabatan yang sedang di emban sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD 1945.
Berdasarkan Somasi yang kami layangkan hari ini kami memperingatkan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan kewajibannya sebagai kepala negara sekalugus kepala pemerintahan untuk dapat mensejahteraakan rakyat sebagaiman dimaksuda dalam amanat UUD 1945 serta kami mengingatkan pula bahwa tetap taat dan setia kepada Konstitusi UUD 1945 sebagaimana telah diucapkan dalam sumpah jabatan presiden dan wakil presiden.
"Besar harapan kami agar Presiden Joko Widodo benar-benar memperhatikan atau mengindahkan surat peringatan/somasi kami, sebelum pada akhirnya kami melakukan segala dan setiap upaya atau tindakan hukum lain yang diperlukan bagi kepentingan masyarakat secara luas, sebagaimana dibenarkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mempertahankan hak-hak warga masyarakat Indonesia," tutup Fahmi. (*/win)