ADVERTISEMENT

Mahasiswa Hukum Somasi Presiden Jokowi, Berisi 13 Poin Termasuk Soal Melambungnya Harga-harga Sembako dan BBM

Sabtu, 9 April 2022 15:38 WIB

Share
Kolase saat Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI di tahun 2014. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase saat Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI di tahun 2014. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara terkait tanggung jawabn moralitas dan intergritasnya sebagai pimpinan bangsa.

Dalam somasi yang disampaikan oleh DPN Permahi memuat 13 poin pokok yang di antaranya tentang Persoalan penanganan Pandemi Covid-19, Problematika pengesahan UU IKN, Wacana penundaan dan perpanjangan masa Jabatan Presiden, Penganiyaan Warga Wadas yang terkesan lamban dalam penyelesaian. 

"Kemudian kelangkaan minyak goreng, Melambungnnya harga-harga sembako, harga BBM yang melonjak naik, Kebocoran Data Pribadi Warga Masyarakat, Praktek Pertambangan Batu Bara ilegal, Keturunan PKI Boleh Menjadi Anggota TNI hingga Para Menteri yang tidak lagi menghargai presiden Joko Widodo dengan pengambilan kebijakan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu," kata Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule, Sabtu (9/4/2022).

DPN Permahi menilai, pemerintah telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UUD 1945 khususnya pasal 7, pasal 22E ayat (1), pasal 37 ayat (1), (3), pasal 33 ayat (3). 

"Kami juga menyangkan beberapa hal yang menyebabkan kelangkaan bahan-bahan pokok yang tidak diantisipasi oleh pemerintah secara baik yakni pengelolaan potensi Sumber Daya Alam yang berlimpah ruah mulai dari sektor perkebunan sampai dengan pertambangan, namun tidak dikelolan dengan baik," ujarnya.

 

 

Surat somasi yang dilayangkan DPN Permahi kepada Presiden Jokowi. (Ist)

Dalam Hal-hal tersebut di dalam somasinya DPN Permahi juga memberikan lampu kuning kepada Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati dalam pengambilan kebijakan dikarenakan berpotensi untuk melanggar Konstitusi serta dapat berakibat fatal terhadap jabatan yang sedang di emban  sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD 1945.

Berdasarkan Somasi yang kami layangkan hari ini kami memperingatkan Presiden  Joko Widodo untuk melaksanakan kewajibannya sebagai kepala negara sekalugus kepala pemerintahan untuk dapat mensejahteraakan rakyat sebagaiman dimaksuda dalam amanat UUD 1945 serta kami mengingatkan pula bahwa tetap taat dan setia kepada Konstitusi  UUD 1945 sebagaimana telah diucapkan dalam sumpah jabatan presiden dan wakil presiden.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT