“Richard Lee ini dikenal sebagai brand manager Richard Mille di Asia Tenggara. Kenal dengan Pak Tony di butik Richard Mille Jakarta. Kami perlu menggarisbawahi adalah pembelian Pak Tony adalah pembelian yang selalu dilakukan di Richard Mille Jakarta, dan selalu di harga dan terima barang di Jakarta,” tandas dia.
Berbagai upaya, kata Royandi, telah dilakukan Tony untuk mendapatkan 2 jam mewah tersebut, namun tidak kunjung berhasil.
Karena tidak ada niat baik dari pihak PT Royal Mandiri Internusa, agen tunggal penjualan jam mewah merek Richard Mille di Indonesia, Royandi mengatakan pihak sudah melaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana dan penipuan.
“Kita sudah melaporkan ke Bareskrim pada 28 Juni 2021 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan,” ungkap Royandi.
laporan Tony Trisno tercatat dengan nomor laporan LP/B/0396/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 Juni 2021 lalu. Terlapornya adalah Richard Lee (Manager Butik RM) dkk dengan tuduhan peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan sebagai dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. (*)