ADVERTISEMENT

Polisi Geledah Rumah Mewah Tersangka Perampokan Bank BJB Cilandak, Begini Kondisinya

Jumat, 8 April 2022 23:31 WIB

Share
Rumah pelaku rampok bank BJB digeledah polisi. (ist)
Rumah pelaku rampok bank BJB digeledah polisi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini Polisi masih terus menyelidiki kasus percobaan perampokan di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022) siang.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit membenarkan terkait penggeledahan tersebut.

Rumah pelaku BS (43) diketahui berada di sekitaran Depok.

"Iyah benar (tadi) di geledah ke rumahnya," kata Ridwan saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).

Selanjutnya, Ridwan menambahkan, adapun penggeledahan tersebut dilakukan guna mendapatkan info lebih lanjut.

"Untuk memastikan keterangan-keterangan yang diberikan (pelaku). Jadi ada hal-hal yang memang polisi harus penggeladahan, untuk mencari bukti baru jadi ada persesuaian keterangan yang diberikan," jelasnya.

Namun, pihak kepolisian belum bisa menemukan
bukti-bukti tambahan yang menonjol.

"Penggeladahan tidak ada hal yang baru, tidak ada barang bukti tambahan. Nanti kalau ada dikabarkan," tegasnya.

Terpantau melalui sebuah foto rumah yang di dapat tim Poskota.co.id, tampak rumah tersangka BS memiliki warna krem.

Kemudian terlihat juga sebuah mobil yang terparkir di depan rumah pelaku perampokan Bank BJB. 

Dan juga terdapat sejumlah polisi yang sedang melakukan penggeledahan rumah itu.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan korban untuk melakukan aksi perampokan, diantaranya satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, dan sejumlah tali tis.

BS akan dikenakan pasal berlapis yakni percobaan perampokan yaitu  Pasal 365 jo 53  dan juga UU darurat karena ditemukan senjata tajam yang diperisiapkan untuk melakukan perampokan.

Tersangka terancam hukuman maksimal hukuman 10 tahun penjara.(cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT