Kejagung Langsung Menahan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat 08 Apr 2022, 15:52 WIB
Salah satu tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016-2017, saat hendak ditahan oleh petugas di Kejagung. (foto: ist)

Salah satu tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016-2017, saat hendak ditahan oleh petugas di Kejagung. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016-2017.

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memaparkan ketiga tersangka itu berinisial MRP, IP dan H. Ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai Bea Cukai Semarang dan Jawa Tengah.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada hari Kamis (7/4/2022) kemarin.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016-2017," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).

Adapun jabatan dari ketiga tersangka:

1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.
2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.
3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kejagung pun langsung menagan ketiga tersangka itu. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan di 3 Rutan Salemba cabang Kejagung guna memudahkan proses pemeriksaan.

Ketut membeberkan masing-masing peran ketiga tersangka itu. Dikatakan, Tersangka IP bersama-sama Tersangka MRP telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.

Sedangkan Tersangka H yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2 miliar.

Lihat juga video “Merasa Tertipu Beli Ganja Isi Seledri, Seorang Pria Nekat Lapor Polisi”. (youtube/poskota tv)

Ketiganya akan dipersangkakan secara berbeda. IP disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian MRP dan H disangkakan, Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 11 UU Tipikor," lanjut Ketut. (cr07)

Berita Terkait
News Update