Antisipasi Macet Puncak Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Lakukan Pembatasan bagi Truk Muatan Logistik

Jumat 08 Apr 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi truk. (Foto/PMJ News)

Ilustrasi truk. (Foto/PMJ News)

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, puncak mudik terjadi pada tanggal 29 dan 30 April 2022.

"Untuk mudik puncaknya tanggal 29 dan 30 (April 2022), sedangkan baliknya tanggal 7 dan 8 (Mei 2022)," ujar Kombes Pol Eddy saat dikonfirmasi, dikutip Poskota.co.id dari PMJ News, Jumat (8/4/2022). (Ibriza)

Berita Terkait

News Update