Vaksin Booster dan Tes Swab Saat Puasa Bikin Batal? Simak Penjelasan MUI Ini

Kamis 07 Apr 2022, 05:20 WIB
Warga tengah disuntik vaksin booster di sentra vaksinasi Bank DKI. (ist)

Warga tengah disuntik vaksin booster di sentra vaksinasi Bank DKI. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat tengah berduyun-duyun untuk mendapatkan suntikan vaksin dosis ketiga atau Booster. Hal ini lantaran pemerintah memberlakukan syarat vaksin Booster bagi mereka yang ingin mudik lebaran 2022.

Vaksinasi memerlukan proses injeksi vaksin ke dalam tubuh manusia agar menciptakan kekebalan tubuh terhadap virus Covid-19. Lantas, apakah memasukkan vaksin ke dalam tubuh ini dapat membatalkan puasa?

Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, penyuntikan vaksin Covid-19 ke dalam tubuh manusia tidak membatalkan puasa.

Pasalnya, vaksin diberikan dengan suntikan melalui otot atau injeksi intramuskular, bukan melalui rongga yang terbuka.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," demikian bunyi isi Fatwa MUI tersebut.

Vaksinasi Covid-19 diperbolehkan selama puasa selama tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.

Dalam panduan ibadah Ramadan teranyarnya, MUI juga memperbolehkan umat Islam yang sedang berpuasa untuk melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal demi mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Hukum Tes Swab Saat Puasa

Adapun hukum tes swab atau pengambilan sampel liur melalui rongga hidung dan mulut, MUI menyatakan tidak membatalkan puasa. Kaum muslim yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa," tulis MUI dalam panduan teranyarnya.

Begitupun pula dengan rapid test atau pengambilan sampel darah dan penggunaan genose dengan sampel embusan napas yang juga tidak membatalkan puasa.(*)

Berita Terkait
News Update