Karena larangan ini bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan tidak sejalan dengan program DKI Jakarta bebas rabies yang berhasil dipertahankan selama 17 tahun terakhir atau sejak tahun 2004.
"Dalam audiensi tanggal 25 Maret 2022, usulan revisi tersebut sudah diutarakan komunitas pecinta hewan dan disambut baik oleh DKPKP Provinsi DKI Jakarta. Semoga segera direalisasikan revisi Perdanya," pungkas Noni. (tiyo)