Ngeri! Herry Wirawan Bakal Ditembak Mati dengan Cara Diikat Begini

Kamis 07 Apr 2022, 12:34 WIB
Terpidana rudapaksa santriwati di Bandung, Herry Wirawan. (Foto: Diolah dari Google).

Terpidana rudapaksa santriwati di Bandung, Herry Wirawan. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hidup Herry Wirawan tak akan lama lagi. Pelaku rudapaksa 13 santriwati di sebuah pesantren di Bandung ini akan dihukum mati atas perbuatannya.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung menyusul penerimaan banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Prosedur pelaksanaan hukuman mati sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pemerintah telah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Ketentuan ini mengatur tahap-tahap eksekusi mati yang dimulai dengan memberikan pakaian bersih, sederhana, dan berwarna putih kepada pidana ke lokasi pelaksanaan. Tedakwa juga berhak didampingi oleh seorang rohaniawan guna memberikan ketenangan diri semalam 3 menit.

Tapi, eksekusi mati tak begitu saja bisa dilaksanakan. Masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh Herry. Terlebih jika ia mengajukan grasi. Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi terdakwa ditolak oleh pengadilan.

Eksekusi mati dilakukan dengan tembakan. Satu jam sebelum pelaksanaan, regu penembak sudah bersiap di tempat eksekusi.

Penembak dipersiapkan mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati dengan jarak 5 hingga 10 meter.

Sebelum itu, Jaksa Eksekutor akan memeriksa semua persiapan. Kemudian, regu penembak memasukkan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru panjang.

Ketika semuanya siap, Jaksa Eksekutor akan memerintahkan terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol.

Terdakwa hukuman mati diikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga dalam posisi berdiri, duduk, berlutut, sesuai ketentuan Jaksa.

Berita Terkait
News Update