BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2019, ayah tiri penyiksa anak pernah berurusan dengan kepolisian, kini kasus penyiksaan tersebut terjadi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor hanya insyaf empat bulan, Rabu (6/4/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Andika Rachman, menurutnya, penyiksaan terhadap RZ anak berusia delapan tahun ini sudah kerap kali dilakukan oleh ayah tirinya.
"Kejadian sudah terjadi kesekian kalinya, pelaku sudah dua kali berurusan dengan kepolisian pada 2019 yang mana bibi RZ melaporkan pelaku ke polisi atas dugaan penganiayaan, namun hal itu berakhir dengan mediasi," tuturnya kepada Poskota.
Berdasarkan pengakuan istri pelaku, lanjut Dika, usai dilaporkan ke polisi, pelaku berkelakuan baik hanya dalam kurun waktu empat bulan.
"Setelah itu kambuh lagi, mulai lagi mukul, bentak, tapi bukan cuma disitu, pelaku juga memukuli istrinya. Akhirnya kemarin lusa dimana warga sudah geram dan kemudian melakukan penggerebegan dan memang si anak ditemukan dalam keadaan terikat," ungkapnya.
Dika menjelaskan, RZ mendapatkan perlakukan kekerasan pada sekujur tubuhnya.
"Di bagian kepala korban ada bekas luka lama juga, kita merasa miris dan kasihan melihat kondisi anak seperti itu," jelasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Cuma perkara nakal, bocah berusia 8 tahun berinisial RZ harus alami trauma karena mendapatkan perlakukan yang kejam dari ayah tirinya.
Hanya gara-gara kenakalan seorang anak kecil sang ayah tega mengikat kedua tangan dan kaki korban bahkan terdapat luka-luka disekujur tubuh korban.
Ketua RW.10, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Syariah mengatakan, kejadian itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Baru Desa Ragajaya Kecamatan Bojonggede.
"Menurut tetangga, kalau anaknya diikat dari pagi hari bahkan sampai disundut rokok, kena setrika, makanya warga membludak kelokasi," pungkas kepada Poskota, Selasa (5/4/2022). (panca)