Eben menegaskan keempat tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membuat surat kontrak ke rekanan kerja PT AKTN seolah-olah kontrak tersebut benar adanya.
"Mengadakan paket 3D Pack dan aplikasi sofware amis, untuk memenuhi pekerjaan PT KPI FU 6 Balongan. Namun ketiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap tiga SPK tersebut sudah dilakukan pembayaran," tegasnya.
Eben menegaskan untuk nilai dan kerugian keuangan negara, penyidik masih melakukan perhitungan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kita masih hitung. Iya tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tegasnya.
Untuk diketahui, proyek fiktif ini dilakukan pada Juli 2021. PT Indopelita merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan tiga kontrak, antara lain ke PT Everest dan Aruna Karya. (haryono)