Bareskrim Polri Periksa Vincent Raditya, Terkait Dugaan Investasi Bodong Robot Trading

Rabu 06 Apr 2022, 16:21 WIB
Kapten Vincent.(Instagram)

Kapten Vincent.(Instagram)

Selain itu, influencer ini juga disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHAP jo Pasal 55 KUHAP. (CR07)
 

Berita Terkait

News Update