Alhamduillah, Menlu Retno Marsudi: 133 WNI Telah Dievakuasi dari Ukraina dan Sampai di Tanah Air

Rabu 06 Apr 2022, 14:58 WIB
Menlu Retno LP Marsudi. (foto: dok.Kemlu)

Menlu Retno LP Marsudi. (foto: dok.Kemlu)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melaporkan, sebanyak 133 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina, telah keluar dari negara itu.

Diketahui, hal tersebut dijelaskannya, dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022)

Retno mengatakan, 133 orang tersebut mengurangi jumlah total 165 WNI yang sebelumnya masih terjebak di Ukraina. 

"Kita bersyukur per-hari ini semua WNI yang ingin dievakuasi (dari Ukraina) sudah ada di Indonesia dengan selamat. Dari total 165 WNI, telah keluar dari Ukraina sebanyak 133 orang," kata Retno, dikutip dari PMJ News, Rabu (6/4/2022).

Retno menambahkan, adapun 133 orang WNI yang telah keluar dari Ukraina itu terdiri dari, 80 orang dievakuasi menggunakan pesawat evakuasi, di antaranya ada lima orang dievakuasi ke Bucharest tetapi memilih pulang ke Negara residensi seperti Rusia, Turki, Denmark, dan Qatar.

Kemudian, 34 WNI lainnya dievakuasi melalui gelombang evakuasi lanjutan, 12 orang melakukan evakuasi mandiri ke berbagai negara, serta dua orang lainnya tidak melapor namun sudah berada di Indonesia.

"Sementara itu, 32 WNI memilih tetap tinggal di Ukraina, terdiri dari 23 orang karena alasan pribadi dan sisanya merupakan staf KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)," jelasnya.

Retno mengungkapkan, evakuasi dari medan perang di Ukraina sangat berat untuk dilakukan.

Heboh! Harga Pertamax Dikabarkan Akan Naik Mulai April

Bahkan, menurut Retno, untuk mengevakuasi sembilan WNI dari Chernihiv menghabiskan waktu 22 hari. Namun, evakuasi berjalan baik karena kerjasama dengan kementerian/lembaga dan dukungan WNI.

Sebagai informasi, Raker Komisi I DPR RI tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Adapun dalam raker tersebut dibahas tiga poin, pertama, realisasi dan evaluasi pelaksanaan APBN TA 2021, kedua, pelindungan WNI dan BHI di Ukraina.

Ketiga, diplomasi Indonesia terkait konflik Rusia dan Ukraina, dan keempat, penjelasan Kemlu terkait Special Procedures Mandate Holders (SPMH) terkait sejumlah kasus dugaan penghilangan paksa.

Terakhir, kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa yang dilakukan, di Provinsi Papua dan Papua Barat.  (Ibriza)

Berita Terkait

News Update