ADVERTISEMENT

Lagi Asyik Tenggak Minuman Keras, 8 Remaja 2 di Antaranya Wanita Dihukum Pusp Up Patroli Gabungan Polsek Tajurhalang

Selasa, 5 April 2022 10:31 WIB

Share
Delapan remaja dua diantaranya wanita dihukum push up karena nongkrong dan minum-minuman keras.(angga)
Delapan remaja dua diantaranya wanita dihukum push up karena nongkrong dan minum-minuman keras.(angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK,  POSKOTA.CO.ID - Patroli gabungan Polsek Tajurhalang dengan anggota Koramil Bojonggede/04 dalam cipta kondusif wilayah Kecamatan Tajurhalang, mengamankan muda-mudi sedang pesta minuman keras.

Patroli dipimpin langsung Kapolsek Tajurhalang Iptu Dwi Yulianto bersama Danramil Bojonggede/04, Kapten inf Iswardi   mendapatkan dari remaja tersebut, dua diantaranya wanita cabe-cabean yang sedamg nongkrong di warung sambil menenggak minuman keras jenis anggur.

Kedelapan remaja yang sedang nongkrong di sebuah warung minuman yang sudah tutup tersebut berada di Jalan Jampang RT.3/11, Jalan Jampang, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, sekitar pukul 1.30 WIB langsung diamankan petugas.

"Ada delapan remaja dua diantaranya wanita masih berusia 17 tahun diketahui sedang minum-minuman keras jenis anggur dengan teman-temannya di bulan suci Ramadhan ," ujar Kapolsek Tajurhalang Iptu Dwi Yulianto kepada Poskota di lokasi, Selasa (5/4/2022) dini hari.

Setelah itu kedelapan remaja ini sama petugas untuk melakukan penggeledahan barang bawaan termasuk sejumlah unit motor yang terparkir miliknya tersebut tidak ditemukan barang-barang mencurigakan.

"Tadi sewaktu petugas dari santuan samping anggota Koramil Bojonggede melakukan penggeledahan ditemukan dua kantong plastik bening diduga berisi sisa minuman berakhohol jenis anggur merah," katanya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut lptu Dwi menambahkan ada dua unit motor yaitu Honda Supra modifikasi dan Honda Beat yang tidak disertai surat-surat kendaraan lengkap dibawa ke Polsek.

"Dari lokasi dua unit motor honda supra modifikasi balap dan beat, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan sehingga motor tersebut kita amankan ke Polsek Tajurhalang," pungkasnya.

Sementara itu Danramil Bojonggede Kapten inf Iswardi menambahkan pihaknya akan membackup pengamanan bersinergi dengan jajaran Polsek Tajurhalang dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Tajurhalang dan Bojonggede.

"Kedelapan remaja termasuk dua wanita usia 17 tahun itu dibina dengan pemberian hukuman fisik berupa pusp up di jalan. Setelah itu dikasih arahan untuk tidak berbuat hal serupa apalagi melakukan perbuatan yang dilarang selama bulan Ramadhan seperti minum-minuman keras," tutupnya.

Terpisah salah seorang wanita yang diamankan petugas Patroli, P (17) warga Jakarta ini, mengaku dirinya diajaktemannya N (17) untuk nongkrong.

"Tadi diajakin sama teman nongkrong karena tidak ada kerjaan jadi mau saja," ucapnya  kepada petugas saat diamankan. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT