SERANG, POSKOTA.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi honor petugas pengamanan dan pengendalian (Pamdal) serta Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021.
Laporan disampaikan langsung Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Turut mendampingi perwakilan anggota KMSB yakni, Muslih Amin, Amin Rohani dan imi.
Ada tiga nama yang dilaporkan KMSB terkait kasus tersebut, satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Kota Serang berinisial RA, serta DS sebagai staf ahli di DPRD Kota Serang, serta SM sebagai Direktur PT MKM.
Uday Suhada datang bersama tiga rekannya ke Kejati Banten sekitar pukul 13.15 WIB, membawa dokumen bukti-bukti kasus korupsi yang dilaporkan. Dokumen laporan tersebut didaftarkan ke pusat pelayanan terpadu satu pintu Kejati Banten, Senin (4/4/2022).
Sebelum didaftarkan, laporan kasus dugaan korupsi itu diterima langsung Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan di ruang pusat pelayanan terpadu satu pintu Kejati Banten.
Usai menyampaikan laporan, Uday Suhada menjelaskan isi laporannya bahwa ketiga orang yang dilaporkan mempunyai peran yang berbeda.
Dugaannya RA berperan sebagai peminjam PT MKM yang merupakan perusahaan milik SM. Sementara DS orang yang ditugaskan untuk mencairkan uangnya ke Bank BJB.
“Jadi kronologisnya, RA meminjam perusahaan SM. Dia yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan Tunjangan Hari Raya mereka juga tidak dibayarkan,” jelas Uday.
Lihat juga video “Mobil Hangus Terbakar di Bangka Tengah, Namun Masih Bisa Berjalan”. (youtube/poskota tv)
Uday Suhada menyebutkan potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang, ditaksir mencapai Rp973.126.871,85.
“Itu akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya” kata Uday Suhada. (haryono)