SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Kota Serang mencatat sebanyak 361 Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Serang telah mempunyai izin operasional.
Jumlah itu terdiri dari Ponpes Salafi serta Modern yang sampai saat ini masih beroperasi.
Kepala Kemenag Kota Serang, Abdul Rojak meyakini masih banyak Ponpes di Kota Serang yang belum memiliki izin operasional, meskipun secara data pastinya, pihaknya tidak memiliki itu.
"Pastinya masih banyak yang belum memiliki izin. Oleh karena itu kami terus berikan sosialisasi kepada pengurus Ponpes," ucapnya.
Dikatakan Rojak, memang pihaknya tidak memberikan sanksi kepada Ponpes yang belum mempunyai izin operasional. Akan tetapi, banyak kerugiannya jika Ponpes itu tetap beroperasi namun tidak mempunyai izin.
"Artinya mereka tidak terdaftar sebagai Ponpes secara resmi di data nasional, dan itu akan berpengaruh kepada beberapa bantuan yang disalurkan dari pemerintah untuk Ponpes," ujarnya.
Selain itu, izin operasional ini juga merupakan salah satu hal yang sudah diatur oleh regulasi di atasnya. Sehingga mau tidak mau, aturan itu harus diikuti.
"Sudah ada itu regulasinya, dan harus kita jalankan," pungkasnya.
Diakui Rojak, masih banyaknya Ponpes yang belum mengurus izin operasional itu salah satunya diakibatkan oleh pemahaman pengurus Ponpes minim.
Sementara saat ini semua proses izin itu sudah harus online, tidak lagi offline. Untuk itu, Rojak mendorong agar seluruh pengurus Ponpes agar melek IT.
"Karena ini tuntutan dan kebijakan dari pemerintah pusat," pungkasnya. (Luthfillah)