ADVERTISEMENT

Gandeng Anggota DPR, BPJamsostek Gelar Sosialisasi ke Kalangan Wirausahawan

Selasa, 5 April 2022 11:53 WIB

Share
Andry Rubiantara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, usai menyerahkan kartu kepesertaan,(Ist)
Andry Rubiantara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, usai menyerahkan kartu kepesertaan,(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Gelar Sosialisasi Bersama  Anggota DPR RI Komisi IX, Putih Sari,  Senin (4/4/2022).

Kegiatan ini berlangsung  di Gedung Serbaguna Perumahan Regensi Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung. Ibu Putih Sari Bersama dihadiri  Andry Rubiantara selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang .

Sosialisasi manfaat program BP Jamsostek diberikan kepada 200 peserta yang  berprofesi sebagai wirausahawan. 

Mereka langsung mendaftarkan dirinya sebagai peserta program BP Jamsostek kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Hari ini kami melakukan Sosialisasi di daerah Kelurahan Wanasari, dalam rangka mensosialisasikan Program  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat Pekerja yang ada di daerah tersebut, agar  lebih memahami mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan, Manfaatnya, tatacara pendaftaran, pembayaran dan lainnya. Alhamdullilah hari ini, lebih kurang 200 wirausaha   terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Andry Rubiantara.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran. 

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT