ADVERTISEMENT
Senin, 4 April 2022 13:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Korban rudapaksa di Kecamatan Mauk, SJ (17) ternyata mengenal dua dari empat pelaku.
Kepada penyidik, SJ mengaku berteman dengan kedua pelaku yang berinisial AS, 31 tahun dan MM 28 tahun. Dan salah satu dari mereka yang menjemput SJ dari rumahnya.
"Jadi korban ini kenal dengan dua pelaku. Satu yang jemput, satu sudah menunggu dirumah pelaku. Namun dua orang lainnya korban tidak mengenalnya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada Poskota, Senin (4/4).
Dari cerita korban, pelaku awalnya mengajak korban untuk bermain. Namun sesampainya dirumah pelaku, ternyata korban dipaksa minum-minuman keras hingga tak sadarkan diri.
"Korban tadinya mau diajak main. Tidak tahunya, korban diajak kerumah pelaku. Dan disana sudah ada teman-teman pelaku lainnya," pungkasnya.
Diketahui, korban yang masih berusia 17 tahun, saat ini tengah mengandung 6 bulan karena perbuatan 4 pelaku tersebut.
Para pelaku, dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Veronica Prasetio)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT