"Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri sebelum ditahan," ucapnya.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) Juncto 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHAP Juncto Pasal 55 KUHAP. (Adam).